BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Administrator 20-12-2025
Tugas BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah mewakili aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah desa, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa, serta mengawasi kinerja Kepala Desa dan evaluasi laporan pertanggungjawaban pemerintah desa, berfungsi sebagai legislatif, aspiratif, dan pengawas di tingkat desa. BPD juga membentuk panitia Pilkades, mengusulkan pemberhentian Kepala Desa, dan menjalin koordinasi dengan lembaga desa lainnya.
Tugas dan Fungsi Utama BPD:
Menampung dan Menyalurkan Aspirasi: Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Legislasi (Membuat Peraturan): Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa. Pengawasan: Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD). Musyawarah: Menyelenggarakan Musyawarah BPD dan Musyawarah Desa (Musdes) untuk berbagai agenda penting, termasuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu. Pembentukan Panitia: Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa sesuai peraturan daerah. Usulan dan Pemberhentian: Mengusulkan pemberhentian Kepala Desa kepada bupati/wali kota dan memberi persetujuan pemberhentian perangkat desa. Koordinasi: Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya (LPMD, PKK, Karang Taruna, dll.).
Fungsi BPD dalam Pelaksanaan Tugas:
Legislasi: Membuat Peraturan Desa. Anggaran: Ikut menyusun APBDes dan mengawasi penggunaannya. Pengawasan: Mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan desa. Wewenang dan Hak BPD: Mengajukan usul rancangan Perdes. Menyampaikan pendapat dan pertanyaan. Mendapatkan biaya operasional dan tunjangan. Melakukan kunjungan ke masyarakat untuk monitoring dan evaluasi.
DAFTAR NAMA PENGURUS