Tugas Pokok dan Fungsi RT:
1. Pelayanan Masyarakat: Mempercepat pelayanan administrasi pemerintahan dan membantu pendataan penduduk.
2. Koordinasi & Komunikasi: Menghubungkan warga dengan pemerintah (kelurahan/desa) dan mengkoordinasikan kegiatan antar warga.
3. Keamanan & Ketertiban: Membantu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, termasuk menggerakkan siskamling.
4. Pembangunan & Pemberdayaan: Mengembangkan aspirasi, mengkoordinasikan swadaya masyarakat, dan mendukung program pembangunan desa/kelurahan.
5. Sosialisasi: Menyampaikan informasi dan program pemerintah kepada warga, serta menampung aspirasi warga untuk disampaikan ke tingkat yang lebih tinggi.
6. Pembinaan Sosial: Membantu kegiatan sosial, kebersihan, dan kesejahteraan warga.